Polri Bentuk Tim Penyidik Penyelenggara Umroh Nakal
Sejumlah kasus yang merugikan jemaah umroh disebabkan perusahaan travel punya niat jahat memanfaatkan uang jemaah untuk kepentingan pribadi.
JAKARTA-Kementerian Agama Memberlakukan moratorium perizininan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) baru. Kementerian Agama dan Mabes POLRI juga akan membentuk tim gabungan untuk menangani persoalan PPIU yang gagal memberangkatkan jamaahnya.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa pihaknya saat ini memberlakukan moratorium perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). "Sekarang kebijakan kita adalah moratorium izin biro travel baru," tegas Menag saat memberikan keterangan pers bersama Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/4).
Keputusan moratorium PPIU ini diambil setelah menimbang sudah memadainya jumlah PPIU yang ada untuk melayani Umrah umat Islam di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah PPIU saat ini sudah mencapai 906 PPIU yang terdaftar dan memiliki izin Kemenag.
Moratorium diberlakukan sampa i waktu yang belum ditentukan. Menag hanya mengatakan jika kebijakan itu akan diberlakukan sampai dinilai ada kebutuhan lagi untuk menambah PPIU. "Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang saudah ada," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya