Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Akan Tindak Lanjuti Tiga Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J

Foto : antarafoto

Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Kamis (1/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Terakhir, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara. "Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan lengkap plus laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus Polri.

Taufan mengatakan bahwa sejak awal Komnas HAM terlibat dalam mengusut kasus tersebut utamanya di ranah penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, instansi itu diberikan akses yang seluas-luasnya oleh Polri.

Komnas HAM bersama Polri sejak awal telah memiliki kesepakatan keterbukaan dan akuntabilitas, Komnas HAM juga diberikan aksesibilitas guna mendapatkan informasi atau data yang dibutuhkan. "Pada saat itu kami menyampaikan posisi Komnas HAM yaitu imparsial," kata dia.

Oleh karena itu, Komnas HAM tidak masuk atau terlibat dalam Timsus Polri karena pertimbangan imparsialitas atau independensi lembaga.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top