Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Obat Terlarang

Polres Pelabuhan Musnahkan Narkoba 44 Kg

Foto : KORAN JAKARTA/JOHN ABIMANYU

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 44 kg.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 44 kg hasil pengungkapan Juli-Agustus. Hal ini disampaikan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat, di Jakarta, Rabu (24/8). "Kita memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat total 44 kilogram," katanya.

Yunita mengatakan narkotika jenis ganja kering tersebut dari pengungkapan 11 kasus dalam periode Juli-Agustus.Dari masa itu, lanjut Yunita, pihaknya berhasil meringkus 13 tersangka penyalahgunaan dan kepemilikan ganja kering tersebut. Dia merinci tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 di Jakarta Utara.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudhistira, menambahkan Indonesia tetap mengategorikan ganja sebagai narkotika golongan I. Kepemilikan ganja adalah perbuatan melawan hukum. "Ganja tetap menjadi golongan I narkotika dan masih ilegal di Indonesia," kata Yudhistira.

Yudhistira menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kerja kerasnya membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dan berupaya memastikan Jakarta bebas dari jeratan barang haram tersebut. "Kami mengapresiasikan kinerja Polres Tanjung Priok yang berhasil mengungkap peredaran narkoba," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut kini ditahan dengan persangkaan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top