Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Obat Terlarang

Polres Pelabuhan Musnahkan Narkoba 44 Kg

Foto : KORAN JAKARTA/JOHN ABIMANYU

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 44 kg.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang mucikari prostitusi daring di Jakarta Utara yang menjalankan aksinya melalui media sosial Facebook. Tersangka berinisial FS. Dia ditangkap Sabtu 20 Agustus sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Tanjung Priok. "Tersangka berinisial FS," kata Yunita.

Pengungkapan kasus prostitusi daring tersebut berawal dari patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan grup Facebook yang menawarkan wanita untuk teman kencan. "Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook, dilanjutkan dengan percakapan pribadi," ujarnya.

Atas temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan mucikari FS. Dalam penangkapan, polisi berhasilmenyelamatkan dua wanita yang akan dijajakan tersangka FS.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top