
BPOM Kendari perketat pengawasan jajanan takjil pada bulan Ramadan
Petugas BPOM Kendari menguji sampel takjil atau jajanan berbuka puasa pada bulan Ramadhan.
Foto: ANTARAKendari, 05/3 (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari melakukan intensifikasi pengawasan terhadap sejumlah jajanan berbuka atau takjil pada bulan Ramadan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Tim Pelayanan Publik BPOM Kendari Hasna Nur saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pengawasan tersebut bertujuan untuk menguji produk-produk jajanan berbuka puasa yang lagi marak pada bulan Ramadan.
"Yang kita lakukan, menguji sampel terhadap jajanan takjil yang sedang tersedia itu apakah aman dari bahan berbahaya," kata Hasna
Hasna menyebutkan bahwa dalam pengawasan tersebut pihaknya melakukan test kit atau melakukan pengujian terhadap bahan makanan yang dianggap berbahaya, antara lain rodamin B, methanyl yellow, pengawet, formalin, dan boras.
"Alhamdulillah, semua sampel yang kami uji tidak terdeteksi dari bahan berbahaya, artinya aman untuk dikonsumsi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selain melakukan test kit dan pengujian melalui laboratorium, BPOM Kendari juga menurunkan timnya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) guna memberikan edukasi kepada pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan standar keamanan, mutu, dan gizi.
"Kami melakukan edukasi kepada pelaku usaha yang sedang menyediakan takjil nya, yaitu bagaimana proses pengolahan yang baik, serta kami harapkan sistem keamanan pangan dan kehigienisannya terjamin," ucap Hasna.
Dalam pengawasan tersebut pihaknya pertama-tama melakukan pengambilan sampel produk makanan yang dijual di lokasi tersebut.
Lalu, sejumlah pegawai BPOM mengawasi jajanan berbuka, seperti gorengan, makanan berwarna, minuman segar berwarna, aneka kue, serta beberapa makanan lainnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk yang akan dikonsumsi selama Ramadan, dan memastikan produk yang dibeli memenuhi standar keamanan, yakni kemasan tidak rusak, label yang jelas, memiliki izin edar dari BPOM, dan kedaluwarsa produk sebelum membeli atau mengonsumsi.
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 3 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 4 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- 5 Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
Berita Terkini
-
Cleveland Cavaliers Tim Pertama yang Lolos ke Playoff NBA 2025
-
“Bersih-bersih” BUMN, Kejagung dan KemenBUMN Bersinergi Wujudkan Tata Kelola Korporasi yang Baik
-
Saham Alibaba Melonjak Setelah Meluncurkan Model AI Saingan DeepSeek
-
38 Bhante Thudong Internasional Bakal Lakukan Perjalanan dengan Jalan Kaki dari Batam ke Borobudur
-
Ini Baru Langkah Asketis, 38 Biksu Bakal Jalan Kaki Lagi ke Borobudur