Politisasi Terhadap KPK Oleh Pendukung Anies Baswedan Demi Memuluskan Pencapresan Anies Baswedan, Semakin Nyaring Terdengar
Sirkuit Formula E saat masih proses pembangunan di Ancol, Jakarta.
Dikatakan sesat, karena sesuai dengan UU, KPK bekerja berdasarkan Laporan Masyarakat, Laporan BPK RI, Laporan BPKP, Inspektorat, Akuntan Publik dll, termasuk dari DPR dan DPRD, terkait dugaan tindak pidana korupsi, dengan tetap menjaga independensnya. Artinya LHP BPK itu nilainya setara dengan Laporan Masyarakat kepada KPK.
Dalam kasus Formula E, KPK melalukan penyelidikan berdasarkan Laporan Masyarakat dan/atau laporan DPRD DKI sebagai representasi warga Jakarta, bahwa ada dugaan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBD untuk proyek Formula E.
Sementara itu pihak Jakpro mendeclare bahwa Formula E meraup untung sebesar Rp.6 miliar rupiah biarlah dijadikan bahan bagi Anies Baswedan untuk membela diri dan posisi KPK menunggu dan menilai kebenarannya.
*) Petrus Selestinus, Koordinasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)/ Advokat Peradi
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya