Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Politisasi Terhadap KPK Oleh Pendukung Anies Baswedan Demi Memuluskan Pencapresan Anies Baswedan, Semakin Nyaring Terdengar

Foto : Istimewa

Sirkuit Formula E saat masih proses pembangunan di Ancol, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Pertanggungjawaban pidana bakal dimintai KPK terhadap Anies Baswedan, karena ketentuan pasal 34 UU Tentang Keuangan Negara, menyatakan bahwa : Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU APBN/Perda tentang APBD, diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan UU.

Soemardjijo, yang mengaku diri sebagai pakar Keuangan Negara, berpendapat bahwa pemeriksaan Anies Baswedan di KPK tidak sesuai dengan Hukum yang berlaku, alasannya, menurut Ilmu Keuangan Negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara itu masuk dalam kewenangan BPK RI.

Pandangan Soemardjijo ini adalah sesat dan cenderung membodohi atau mau pamer kebodohan di hadapan publik, karena menurut UU Keuangan Negara, bahwa yang bertanggung jawab dalam "penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab atas Keuangan Negara adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota, bukan BPK RI.

BPK RI memiliki wewenang untuk melakukan "pemeriksaan" secara umum dan menyeluruh terhadap pengelolaan dan tangung jawab atas Keuangan Negara, yang dikelola oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati-Walikota, meliputi pemeriksaan kinerja, pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, KPK diberi tugas dan wewenang untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan cara koordinasi, supervisi, minitor dengan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi pada instansi terkait (BPK, BPKP, Inspektorat, Akuntan Publik dll.) dan melalukan penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top