Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Amin Santoso Tidak Dukung Pemerintahan yang Bersih

Politikus Partai Demokrat Dituntut 10 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai karena terbukti menerima suap 3,3 miliar rupiah, anggota DPR Komisi IX nonaktif dari Fraksi Demokrat, Amin Santono dituntut 10 tahun.

JAKARTA - Anggota DPR Komisi IX nonaktif dari Fraksi Demokrat, Amin Santono dituntut 10 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Amin dinilai karena terbukti menerima suap 3,3 miliar rupiah untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran.

"Menyatakan terdakwa Amin Santono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Nur Haris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/1).

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan, tambah Haris, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

JPU KPK juga menuntut pidana pembayaran uang pengganti sebesar 2,9 miliar rupiah. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Amin Santono untuk membayar uang pengganti 2,9 miliar rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," ungkap Jaksa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top