Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kosmetika Ilegal l Rugikan Negara 6,4 Triliun Rupiah

Polisi Ungkap Jaringan asal Tiongkok

Foto : KORAN JAKARTA/JOHN ABIMANYU

GELAR PERKARA l Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan kosmetik, obat-obatan dan barang ilegal di Lapangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan kosmetik dan obat ilegal dengan mengamankan empat tersangka berinisial PL, H, EK dan AH beserta barang bukti 11 truk bermuatan kosmetik, obat-obatan dan barang ilegal lainnya dari Tiongkok yang diselundupkan melalui pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kabupaten Bekasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Polisi menangkap empat tersangka terkait penyelundupan kosmetik, obat dan, elektronik ilegal tersebut di dua lokasi, Pelabuhan Tegar atau Marunda Center Terminal, Bekasi, Jawa Barat, dan Pelabuhan Dadap Residence, Kosambi, Tangerang, Banten, Rabu (7/8).

Para tersangka berinisial PL, 63 tahun, dan H, 30 tahun, yang telah beroperasi selama delapan tahun; EK, 44 tahun, beroperasi lima tahun, dan warga negara Tiongkok berinisial AH, 40 tahun, sudah beroperasi satu tahun.

Keempatnya melakukan penyelundupan empat kali dalam sebulan. Tiap minggu barang selundupan itu senilai 67,1 miliar rupiah.

"Jika dikalikan setahun barang selundupan itu senilai 3 triliun rupiah. Sementara kerugian negara dalam setahun dari sektor pajak mencapai 800 miliar rupiah. Untuk delapan tahun negara merugi 6,4 triliun rupiah," ujar Gatot.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 tentang kesehatan, Pasal 140 tentang pangan, Pasal 104 tentang perdagangan dan Pasal 62 tentang perlindungan konsumen. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top