Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kosmetika Ilegal l Rugikan Negara 6,4 Triliun Rupiah

Polisi Ungkap Jaringan asal Tiongkok

Foto : KORAN JAKARTA/JOHN ABIMANYU

GELAR PERKARA l Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan kosmetik, obat-obatan dan barang ilegal di Lapangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan kosmetik dan obat ilegal dengan mengamankan empat tersangka berinisial PL, H, EK dan AH beserta barang bukti 11 truk bermuatan kosmetik, obat-obatan dan barang ilegal lainnya dari Tiongkok yang diselundupkan melalui pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kabupaten Bekasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Para tersangka telah beroperasi selama delapan tahun, keempatnya melakukan penyelundupan empat kali dalam sebulan. Tiap minggu barang selundupan itu senilai 67,1 miliar rupiah.

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus penyelundupan kosmetik ilegal asal Tiongkok dengan empat tersangka warga asal Tiongkok dan barang bukti sebesar 1.024.193 bungkus kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek. Barang ilegal ini diduga sudah beredar di Pasar Asemka, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan barang ilegal itu berbahaya dan merugikan masyarakat karena belum diuji laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kandungan di dalam barang ilegal itu belum bisa dipastikan.

"Barang-barang kosmetik kan datang dari luar, belum mendapat izin dari BPOM atau izin edar lainnya. Jadi kita enggak tahu isinya," ujar Gatot.

Kabid Penindakan BPOM Jawa Barat (Jabar), Siti Ruliah, mengamini hal itu. Menurut Siti, semua barang baik kosmetik atau obat harus didaftarkan ke BPOM. Hal itu untuk menghindari kandungan merkuri dalam kosmetik.

"Jadi yang jelas setiap barang yang masuk seperti barang impor harus terdaftar di Badan POM. Apabila barang yang diedarkan belum memenuhi standar mutu karena belum dites lab maka akan berbahaya bagi masyarakat," ungkapnya.

Siti berjanji akan melakukan pengawasan rutin mencegah peredaran kosmetik dan obat ilegal itu. Ia tak ingin kejadian serupa ini kembali terulang.

Menurut Siti, untuk langkah kedepannya pihaknya aka terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang-barang kosmetik maupun makan ke Indonesia.

"Setiap minggu kita lakukan termasuk makanan, obat, kosmetik dan obat tradisional. Dalam hal ini kita mengadakan sampling di laboraturium dengan pengambilan sampel kemudian diteliti di laboraturium," tutur Siti.

Selain itu, Siti menyebutkan, dalam hal ini BPOM akan berkolaborasi dengan kepolisian untuk masalah uji laboratruium dalam penegakkan hukum di lapangan. "Jadi itu yang kami lakukan pengawasan secara rutin. Baik itu sampling dan penegakkan hukum," pungkasnya.

Polisi menangkap empat tersangka terkait penyelundupan kosmetik, obat dan, elektronik ilegal tersebut di dua lokasi, Pelabuhan Tegar atau Marunda Center Terminal, Bekasi, Jawa Barat, dan Pelabuhan Dadap Residence, Kosambi, Tangerang, Banten, Rabu (7/8).

Para tersangka berinisial PL, 63 tahun, dan H, 30 tahun, yang telah beroperasi selama delapan tahun; EK, 44 tahun, beroperasi lima tahun, dan warga negara Tiongkok berinisial AH, 40 tahun, sudah beroperasi satu tahun.

Keempatnya melakukan penyelundupan empat kali dalam sebulan. Tiap minggu barang selundupan itu senilai 67,1 miliar rupiah.

"Jika dikalikan setahun barang selundupan itu senilai 3 triliun rupiah. Sementara kerugian negara dalam setahun dari sektor pajak mencapai 800 miliar rupiah. Untuk delapan tahun negara merugi 6,4 triliun rupiah," ujar Gatot.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 tentang kesehatan, Pasal 140 tentang pangan, Pasal 104 tentang perdagangan dan Pasal 62 tentang perlindungan konsumen. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top