![Polisi Tiongkok Unjuk Kekuatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpbvwh_p_resized.jpg)
Polisi Tiongkok Unjuk Kekuatan
![Polisi Tiongkok Unjuk Kekuatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpbvwh_p_resized.jpg)
Latihan Antihuru-Hara l Polisi antihuru-hara Tiongkok mengikuti latihan di Shenzhen, Provinsi Guangdong, yang berbatasan dengan Hong Kong, pada Selasa (6/8). Latihan ini memicu kekhawatiran atas kemungkinan bahwa Beijing akan melakukan intervensi dengan mengerahkan polisi dan militer dari Tiongkok daratan untuk memadamkan aksi unjuk rasa di Hong Kong.
Demonstrasi itu dipicu oleh rancangan undang-undang kontroversial yang akan memungkinkan ekstradisi ke Tiongkok daratan, yang kemudian berkembang tuntutan menjadi seruan untuk reformasi demokrasi.
Menurut pasal 14 Undang-Undang Dasar Hong Kong, pasukan dari Tiongkok daratan bisa beroperasi di Hong Kong jika pemerintah setempat memintanya. Otoritas Hong Kong bisa, bila diperlukan, meminta bantuan pemerintah pusat dalam pemeliharaan ketertiban umum dan bantuan bencana.
Sementara pasal 18 UUD Hong Kong menyatakan memungkinkan pemerintah pusat untuk secara efektif menangguhkan hukum Hong Kong jika dalam keadaan perang atau kekacauan yang membahayakan keamanan atau persatuan nasional. ang/AFP/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya