Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Tembak Mati Penyelundup Sabu

Foto : Antara Aceh/M Haris SA

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada (dua dari kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Tim mengejar dan menangkap SM. SM sempat melawan hingga akhirnya ditembak di betis kiri. Tim kemudian menangkap MM alias Jenib, JU. Sedangkan terduga pelaku lainnya, LB melarikan diri.

Begitu juga SS alias DG, melawan dan melarikan diri ketika ditangkap, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan. SS alias DG dibawa ke rumah sakit di Lhokseumawe hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Pelaku SS alias DG ini selain mengatur penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu, juga diduga ikut terlibat penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu lainnya. Total penyelundupan diduga dilakukan SS alias DG mencapai 105 kilogram," ujar Wahyu Widada.

Kapolda Aceh menyebut para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dengan subsidair Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta terberat hukuman mati.

"Polisi juga akan menjerat para pelaku dengan tindak pidana pencucian uang guna menelusuri harta benda mereka. Selain itu, jaringan mereka akan ditelusuri apakah ada pihak-pihak lain ikut terlibat," tuturnya. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top