Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Kerumunan

Polisi Tambah 12 Titik Pengetatan Mobilitas Warga

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Bernard merinci dari 47 tempat usaha itu, 31 tempat di antaranya ditutup selama 1x24 jam, sedangkan lainnya tutup selama 3x24 jam. "Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp15 juta," kata Bernard.

Bernard menjelaskan setidaknya ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi COVID-19. Tempat usaha tersebut meliputi restoran, kafe, bar dan tempat hiburan lainnya. "Kami tidak pandang, mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes," ujar Bernard.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap 6.019 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker. Dari jumlah keseluruhan, 6.015 pelanggar ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial, sedangkan empat pelanggar lainnya dikenakan denda hingga 250.000 ribu per orang sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Dengan kasus aktif di DKI Jakarta yang terus meningkat, Bernard berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker. (jon/S-2)


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top