Polisi Tambah 12 Titik Pengetatan Mobilitas Warga
"Kami akan akan melakukan evaluasi pada pekan ini, atau tepatnya 7 hari setelah penerapan itu diberlakukan," jelasnya.
Kendati begitu, Sambodo menambahkan nantinya akan ada keputusan terkait adanya penambahan titik atau perpindahan titik pengetatan. "Hari Minggu akan kami evaluasi, apakah 10 titik itu tetap dilakukan pembatasan atau akan kita tambah atau titiknya pindah," pungkasnya.
Tutup 47 Usaha
Sementara itu, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menutup sementara sebanyak 47 tempat usaha karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menjelaskan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya