
Polisi Sukabumi ekspos buronan kasus pencurian obat pertanian
Personel Polsek Jampangkulon, Resor Sukabumi memperlihatkan kedua tersangka pelaku pembobolan kios pupuk di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/3/2025).
Foto: ANTARA/ Aditya A RohmanSukabumi, Jabar, 12/3 - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jampangkulon, Resor Sukabumi mengekspos dua buronan kasus pencurian pupuk dan obat pertanian di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah berhasil ditangkap.
"Kedua tersangka kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Pajampangan," kata Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis dalam kegiatan ekspos tersangka, di Sukabumi, Rabu.
Adapun kedua tersangka tersebut diketahui bernama Sapri (50) warga Jalan RA Kosasih, Gang Pangkalan, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan Yusuf Luki Setianus (42) warga Kampung Rancadarah, Desa Najing Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Menurut Muhlis, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari penangkapan Sapri oleh personel Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, di Jalan Raya Jampangkulon-Surade, Desa Talagamurni, Kecamatan Surade.
Kemudian dikembangkan dan mendapat informasi keberadaan tersangka lainnya yakni Yusuf yang kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Gunung Batu, Desa Talagamurni.
Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini terjadi pada akhir Januari 2025 lalu, di mana Sapri dan Yusuf membobol kios penjualan pupuk dan obat pertanian di Jalan Gemarasa, Kelurahan/ Kecamatan Jampangkulon, yang mengakibatkan pemilik kios mengalami kerugian mencapai Rp37,7 juta.
Korban kemudian melaporkan bahwa tempat usahanya telah dibobol maling. Kemudian personel Polsek Jampangkulon langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka, setelah sempat satu bulan lebih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diduga kedua tersangka sebelum melakukan aksinya melakukan pengintaian terlebih dahulu dan mempelajari aktivitas yang dilakukan pemilik dan karyawan kios toko pupuk.
"Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok belakang toko menggunakan linggis dan menggondol berbagai jenis obat pertanian serta pupuk dan mengangkut dengan menggunakan kendaraan bak terbuka," tambahnya.
Muhlis mengatakan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa berbagai jenis dan merek obat pertanian serta satu unit mobil bak terbuka warna putih dengan dengan nomor polisi F 8764 SW.
Dia mengatakan kasus ini masih dikembangkan, dan kemungkinan pelaku melakukan hal serupa di tempat lain. Akibat ulahnya kedua tersangka terancam kurungan penjara selama tujuh tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Berita Trending
- 1 Cuan Ekonomi Digital Besar, Setoran Pajak Tembus Rp1,22 Triliun per Februari
- 2 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 3 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 4 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 5 Kemdiktisaintek Luncurkan Hibah Penelitian Transisi Energi Indonesia-Australia