Polisi Sukabumi ekspos buronan kasus pencurian obat pertanian
📅 Rabu, 12 Mar 2025, 23:24 WIB | Oleh: Arif
Doc: ANTARA/ Aditya A Rohman
Sukabumi, Jabar, 12/3 - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jampangkulon, Resor Sukabumi mengekspos dua buronan kasus pencurian pupuk dan obat pertanian di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah berhasil ditangkap.
"Kedua tersangka kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Pajampangan," kata Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis dalam kegiatan ekspos tersangka, di Sukabumi, Rabu.
Adapun kedua tersangka tersebut diketahui bernama Sapri (50) warga Jalan RA Kosasih, Gang Pangkalan, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan Yusuf Luki Setianus (42) warga Kampung Rancadarah, Desa Najing Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Menurut Muhlis, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari penangkapan Sapri oleh personel Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, di Jalan Raya Jampangkulon-Surade, Desa Talagamurni, Kecamatan Surade.
Kemudian dikembangkan dan mendapat informasi keberadaan tersangka lainnya yakni Yusuf yang kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Gunung Batu, Desa Talagamurni.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini terjadi pada akhir Januari 2025 lalu, di mana Sapri dan Yusuf membobol kios penjualan pupuk dan obat pertanian di Jalan Gemarasa, Kelurahan/ Kecamatan Jampangkulon, yang mengakibatkan pemilik kios mengalami kerugian mencapai Rp37,7 juta.
Korban kemudian melaporkan bahwa tempat usahanya telah dibobol maling. Kemudian personel Polsek Jampangkulon langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka, setelah sempat satu bulan lebih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diduga kedua tersangka sebelum melakukan aksinya melakukan pengintaian terlebih dahulu dan mempelajari aktivitas yang dilakukan pemilik dan karyawan kios toko pupuk.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok belakang toko menggunakan linggis dan menggondol berbagai jenis obat pertanian serta pupuk dan mengangkut dengan menggunakan kendaraan bak terbuka," tambahnya.
Muhlis mengatakan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa berbagai jenis dan merek obat pertanian serta satu unit mobil bak terbuka warna putih dengan dengan nomor polisi F 8764 SW.
Dia mengatakan kasus ini masih dikembangkan, dan kemungkinan pelaku melakukan hal serupa di tempat lain. Akibat ulahnya kedua tersangka terancam kurungan penjara selama tujuh tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!