Polisi Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak Tiri
Foto : ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan
"Setelah berhasil ditangkap pelaku S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan alat bukti yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.
Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Redaktur : andes
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya