Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak Tiri

Foto : ANTARA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan

A   A   A   Pengaturan Font

"Setelah berhasil ditangkap pelaku S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan alat bukti yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.

Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Redaktur : andes
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top