Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak Tiri

Foto : ANTARA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polisi berhasil meringkus pelaku kekerasan seksual berinisial S tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpandi Jakarta, Kamis (8/9).

"Pelaku berinisial S ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban ini adalah anak tirinya," katanya.

Endra mengatakan kasus kekerasan seksual kerap terjadi yang akhirnya dapat terbongkar dari korban saat menyampaikan kepada ibunya. Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada (6/1) lalu.

"Dari laporan ini kami melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S, namun tersangka sudah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan," tuturnya.

Dikatakan Endra, pada 2 September 2022, penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar dan langsung dilakukan penangkapan.

"Setelah berhasil ditangkap pelaku S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan alat bukti yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.

Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Redaktur : andes
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top