Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Beri Dispensasi SIM Kedaluwarsa Bagi Pasien Covid-19

Foto : ANTARA.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus bagi para pasien Covid-19 yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa saat sedang menjalani proses isolasi pemulihan kesehatan.

"Ada dispensasi, yang penting yang bersangkutan bisa menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang dalam isolasi mandiri atau sedang dalam perawatan ketika SIM-nya habis," kata Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (11/1).

Sambodo mengatakan kebijakan itu sesuai dengan arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang memberikan dispensasi khusus bagi pasien positif Covid-19 bila ingin memperpanjang SIM miliknya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi orang dalam pemantauan tim medis karena ada interaksi dengan pasien maupun yang sedang dalam proses isolasi mandiri.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah pemohon dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter dan selesai menjalani isolasi.

Adapun syarat lainnya berupa prosedur umum di antaranya fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar 80 ribu rupiah, SIM B 80 ribu rupiah, SIM C 75 ribu rupiah, sedangkan SIM D 30 ribu rupiah, Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar 50 ribu rupiah dan biaya kesehatan 50 ribu rupiah. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top