Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Polemik Tentang Cuti Bersama

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Tambahan libur bersama Lebaran 2018 terus menuai polemik. Saat ini, cuti bersama masih mengacu kepada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Putusan itu termaktub dalam SKB Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018, yang ditetapkan pada 18 April lalu.

Dalam keputusan tersebut, penambahan cuti bersama diberikan dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta satu hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Sehingga total cuti bersama adalah tujuh hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika ditotal hari raya dan libur biasa maka jumlahnya 10 hari.

Pemerintah akan mengumumkan cuti bersama itu pada Senin (7/5/2018) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang PMK. Bila sebelumnya pemerintah memastikan cuti bersama itu selama 7 hari, maka pada Senin (7/5) itu akan diumumkan hasil evaluasi setelah berdialog dengan sejumlah pengusaha.

Salah satu keinginan pengusaha adalah 3 hari tambahan cuti yang jatuh pada 11-12 Juni dan 20 Juni bersifat opsional atau tidak diwajibkan bagi pelaku usaha alias boleh beroperasi atau libur. Cuti Lebaran 2018 yang ditetapkan melalui SKB tiga menteri itu awalnya diputuskan tanpa mengajak dialog para pengusaha dan tidak mempertimbangkan kondisi perbankan, industri, pelabuhan, penerbangan, Bursa Efek Indonesia, serta kondisi sosial budaya.

Padahal, penambahan cuti berdampak pada dunia usaha. Setelah diprotes, barulah pemerintah melalukan dialog. Bagi dunia usaha, libur empat hari saja sudah cukup, yakni dua hari sebelum dan sesudah Lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya. Durasi libur yang terlalu panjang akan merugikan para pengusaha. Pertama, makin panjang libur, makin banyak pula tambahan biaya produksi, terutama ekspor.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top