Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polemik Soal Dana Kelurahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menjelang pemilu, apa saja bisa "dimainkan." Salah satu yang tengah "digoreng" adalah rencana pemerintah mengucurkan dana kelurahan. Selama ini, pemerintah telah mengucurkan dana desa untuk berbagai kepentingan. Kelurahan juga dipandang perlu diberi dana seperti desa dengan berbagai pertimbangan.

Sebelum membahas dana kelurahan ada baiknya dijelaskan sedikit perbedaan kelurahan dan desa karena banyak masyarakat tidak terlalu tahu persis perbedaannya. Wilayah suatu kelurahan lebih luas dari suatu desa. Kelurahan dipimpin seorang lurah, sedang desa dipimpin kepala desa (kades). Seorang lurah diangkat bupati atau wali kota, sedang kades dipilih masyarakat.

Masa kerja kades lima tahun dan bisa dipilih lagi. Dia bukan pegawai negeri sipil (PNS). Sedang lurah karena PNS masa kerja mengikuti aturan usia pensiun PNS. Biaya operasional dan pembangunan kelurahan dari APBD. Sementara itu, desa dibiayai dari prakarsa masyarakat (belakangan ada kucuran "dana desa"). Desa memiliki Badan Perwakilan Desa dan kelurahan ada Dewan Kelurahan. Untuk saat ini jumlah kelurahan sekitar 8.300 dan desa kurang lebih 74.000. Indonesia memiliki 7.000 kecamatan, 511 kabupaten/kota, serta 34 provinsi.

Untuk mendorong kemandirian desa, pemerintah telah mengucurkan "dana desa" dari anggaran sejak 2015 dan angkanya terus meningkat. Dana desa tahun 2015-2017 sebesar 122,09 triliun rupiah, sedangkan hingga tahun 2018 pada tahap 2 sebesar 149,31 triliun rupiah. Anggaran tersebut digunakan untuk keperluan pembuatan/perbaikan jalan desa, drainase, PAUD, jembatan, sarana olah raga, air bersih, dan posyandu. Untuk melancarkan program dibentuk pendamping desa sebanyak 36.384.

Baca Juga :
Piutang BLBI

Mungkin dalam arti demi "keadilan" kelurahan juga diharapkan mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Saat ini sedang terjadi polemik kucuran dana untuk kelurahan. Kubu oposisi menuduh ini pencitraan karena akan dikucurkan tahun depan yang merupakan waktu pilpres dan pileg. Namun, menurut Presiden Joko Widodo, dana kelurahan merupakan usulan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Jadi, bukan pencitraan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top