Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polemik Soal Dana Kelurahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menjelang pemilu, apa saja bisa "dimainkan." Salah satu yang tengah "digoreng" adalah rencana pemerintah mengucurkan dana kelurahan. Selama ini, pemerintah telah mengucurkan dana desa untuk berbagai kepentingan. Kelurahan juga dipandang perlu diberi dana seperti desa dengan berbagai pertimbangan.

Sebelum membahas dana kelurahan ada baiknya dijelaskan sedikit perbedaan kelurahan dan desa karena banyak masyarakat tidak terlalu tahu persis perbedaannya. Wilayah suatu kelurahan lebih luas dari suatu desa. Kelurahan dipimpin seorang lurah, sedang desa dipimpin kepala desa (kades). Seorang lurah diangkat bupati atau wali kota, sedang kades dipilih masyarakat.

Masa kerja kades lima tahun dan bisa dipilih lagi. Dia bukan pegawai negeri sipil (PNS). Sedang lurah karena PNS masa kerja mengikuti aturan usia pensiun PNS. Biaya operasional dan pembangunan kelurahan dari APBD. Sementara itu, desa dibiayai dari prakarsa masyarakat (belakangan ada kucuran "dana desa"). Desa memiliki Badan Perwakilan Desa dan kelurahan ada Dewan Kelurahan. Untuk saat ini jumlah kelurahan sekitar 8.300 dan desa kurang lebih 74.000. Indonesia memiliki 7.000 kecamatan, 511 kabupaten/kota, serta 34 provinsi.

Untuk mendorong kemandirian desa, pemerintah telah mengucurkan "dana desa" dari anggaran sejak 2015 dan angkanya terus meningkat. Dana desa tahun 2015-2017 sebesar 122,09 triliun rupiah, sedangkan hingga tahun 2018 pada tahap 2 sebesar 149,31 triliun rupiah. Anggaran tersebut digunakan untuk keperluan pembuatan/perbaikan jalan desa, drainase, PAUD, jembatan, sarana olah raga, air bersih, dan posyandu. Untuk melancarkan program dibentuk pendamping desa sebanyak 36.384.

Baca Juga :
Olahraga dan Politik

Mungkin dalam arti demi "keadilan" kelurahan juga diharapkan mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Saat ini sedang terjadi polemik kucuran dana untuk kelurahan. Kubu oposisi menuduh ini pencitraan karena akan dikucurkan tahun depan yang merupakan waktu pilpres dan pileg. Namun, menurut Presiden Joko Widodo, dana kelurahan merupakan usulan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Jadi, bukan pencitraan.

Sedang menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah akan mencairkan tahun depan sebesar 3 triliun rupiah dari APBN 2019. Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany mengatakan, seperti desa, kelurahan juga perlu dana untuk berbagai kepentingan. Karena di kelurahan juga banyak jalan rusak dan kemiskinan. Keperluan lain masih banyak seperti mencegah kriminalitas.

Menurut Presiden, kelurahan memang perlu dana tersebut karena persoalan serta kebutuhan kelurahan dan desa itu hampir sama. Belum tentu kelurahan di kota lebih baik dari kondisi di desa. Untuk mengucurkan, Presiden menunggu persetujuan DPR.

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Alex Indra Lukman mengatakan dana kelurahan akan dicairkan dengan payung hukum Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alex mengatakan, seluruh fraksi di Badan Anggaran DPR sudah sepakat dana kelurahan. "Aturan hukumnya UU APBN," kata Politikus PDIP ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Kini tinggal menunggu proses di DPR sebelum dikucurkan. Yang penting semua pihak ikut mengawasi. Jangan sampai, baik dana kelurahan maupun desa melahirkan koruptor-koruptor di tingkat pemerintahan tingkat bawah. anggaran dana kelurahan dan desa harus benar-benar disalurkan untuk kepentingan rakyat banyak.

Komentar

Komentar
()

Top