Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polemik Soal Dana Kelurahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sedang menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah akan mencairkan tahun depan sebesar 3 triliun rupiah dari APBN 2019. Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany mengatakan, seperti desa, kelurahan juga perlu dana untuk berbagai kepentingan. Karena di kelurahan juga banyak jalan rusak dan kemiskinan. Keperluan lain masih banyak seperti mencegah kriminalitas.

Menurut Presiden, kelurahan memang perlu dana tersebut karena persoalan serta kebutuhan kelurahan dan desa itu hampir sama. Belum tentu kelurahan di kota lebih baik dari kondisi di desa. Untuk mengucurkan, Presiden menunggu persetujuan DPR.

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Alex Indra Lukman mengatakan dana kelurahan akan dicairkan dengan payung hukum Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alex mengatakan, seluruh fraksi di Badan Anggaran DPR sudah sepakat dana kelurahan. "Aturan hukumnya UU APBN," kata Politikus PDIP ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Baca Juga :
Letusan Semeru

Kini tinggal menunggu proses di DPR sebelum dikucurkan. Yang penting semua pihak ikut mengawasi. Jangan sampai, baik dana kelurahan maupun desa melahirkan koruptor-koruptor di tingkat pemerintahan tingkat bawah. anggaran dana kelurahan dan desa harus benar-benar disalurkan untuk kepentingan rakyat banyak.

Komentar

Komentar
()

Top