Pornografi Anak l Ada Tiga Grup WA Porno dalam Pantauan
Polda Tunggu Data "Facebook"
Foto : ISTIMEWA
Meski targetnya adalah anak-anak di bawah umur, polisi belum bisa memastikan jika tersangka merupakan seorang pedofilia. Tersangka AAP merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban. Berbekal video itu, tersangka mengancam korban jika menolak memenuhi permintaannya melakukan VCS lagi.
Akibat perbuatannya, AAP dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. jon/P-6
Baca Juga :
Pencegahan Penyelundupan Lobster
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya