Polda Jambi sita aset TPPU hasil penjualan narkoba senilai Rp12 miliar
Polisi menyita sejumlah aset yang diduga tindak pidana pencucian uang dari penjualan narkoba, Rabu (13/11/2024).
Foto: ANTARA/TuyaniJambi - Kepolisian Daerah Jambi menyita aset dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari penjualan narkoba senilai Rp12,7 miliar.
Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto di Jambi, Rabu, mengatakan Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku pada perkara ini yaitu AA, RL dan SS.
Diketahui bahwa tersangka pelaku AA berperan sebagai bandar narkotika, kemudian pasangan suami istri RL dan SS sebagai pengelola keuangan bisnis ilegal tersebut.
Awal mulanya, polisi melakukan pengembangan kasus dari pelaku pengedar narkoba AY yang sebelumnya sudah ditangkap. Diketahui bahwa barang bukti narkoba yang diamankan itu berasal dari AA
Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan tentang AA dan anggota mendapatkan informasi bahwa AA adalah seorang bandar narkotika jenis sabu yang telah dua kali menjalani proses hukum sampai inkrah di Lapas Jambi dan Lapas Tembilahan dari 2021 sampai dengan 2023
Berdasarkan Informasi di ketahui bahwa AA memiliki kaki tangan HK, DK, HP dan AY, dan hasil dari transaksi tersebut digunakan untuk membeli aset- aset yang telah dilakukan pendataan.
Pada Juli 2024 tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemantauan tentang keberadaan DPO AA berada di Desa Pembenaan. Dibantu oleh anggota Opsnal Narkoba Polres Inhil, personel langsung menuju ke Desa Pembenaan langsung menuju ke rumah yang diduga tempat keberadaan DPO AA.
Di sana tim menemukan AA beserta barang bukti dua paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap AA, bahwa sejak 2012 sampai saat ini telah memiliki beberapa aset yang diduga dibeli dari keuntungan transaksi jual beli narkotika
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian dalam kasus TPPU ini diantaranya satu unit ruko di Kota Jambi, dua unit rumah di Tanjabbar dan Riau serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektar.
Polisi juga menyita tujuh buah jam tangan mewah, lima unit handphone, satu unit mobil, dua unit motor, satu unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram, uang tunai senilai Rp1,4 miliar.
"Total seluruh harta yang tersisa mencapai Rp12,7 miliar," katanya.
Ernesto menambahkan jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan bandar narkoba Jambi Helen.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 4 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Kepiting Kenari Ditegaskan Merupakan Satwa Dilindungi oleh BKSDA Maluku
- Persib Puncaki Klasemen Sementara Liga Indonesia, Persija samai Poin Persebaya
- Masih Panjang Perjalanan Persepakbolaan Indonesia untuk Jadi Sebuah Industri
- Ini Update Klasemen Liga 1 Indonesia, Persib Bandung di Puncak
- Kevin Diks Dikabarkan Gabung Klub Liga Jerman, Borussia Monchengladbach