Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budihastuti, soal Rekrutmen CPNS

PNS Dipecat Kalau Sudah "Inkracht"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka begitu mereka berproses, maka mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang. Yang 27 tadi yang diberhentikan, sudah diberhentikan karena sudah divonis, sudah inkracht. Sedangkan yang 21 orang ini belum inkracht, artinya mereka masih banding. Begitu diputuskan tingkat pertama, mereka boleh banding kan. Nanti kita sesuai dengan ketentuan yang ada, kita tunggu sampai pada posisi inkracht. Kalau memang posisi inkracht, dia ditetapkan memang terbukti bersalah, kita akan berhentikan.

Apakah jumlahnya 52 orang sesuai data BKN?

Nah, ini kita sedang cek ke BKN apakah data-data itu, jangan-jangan data-data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa aja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan.

Kalau PNS yang tiga orang masih verbal, maksudnya?

Artinya, keputusan itu kan harus ditandatangani Pak Gubernur. Jadi, masih dalam perjalanan, SK-nya belum jadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top