PNS Dipecat Kalau Sudah "Inkracht"
Di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdapat puluhan PNS yang tersangkut korupsi. Para abdi negara ini belum diberhentikan disebabkan belum ada keputusan tetap dari pengadilan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal ini, wartawan Koran Jakarta, Peri Irawan, mewawancarai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budihastuti, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). Berikut petikannya:
Sebenarnya, bagaimana posisi PNS pelaku tindakan korupsi, tapi masih aktif?
Tahun 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal tiga orang. Sedangkan ada pegawai yang belum inkracht. Jadi, diberhentikan itu kalau sudah inkracht, putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht.
Berarti yang 52 orang itu benar masih aktif?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya