Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budihastuti, soal Rekrutmen CPNS

PNS Dipecat Kalau Sudah "Inkracht"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdapat puluhan PNS yang tersangkut korupsi. Para abdi negara ini belum diberhentikan disebabkan belum ada keputusan tetap dari pengadilan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal ini, wartawan Koran Jakarta, Peri Irawan, mewawancarai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budihastuti, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). Berikut petikannya:

Sebenarnya, bagaimana posisi PNS pelaku tindakan korupsi, tapi masih aktif?

Tahun 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal tiga orang. Sedangkan ada pegawai yang belum inkracht. Jadi, diberhentikan itu kalau sudah inkracht, putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht.

Berarti yang 52 orang itu benar masih aktif?

Kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka begitu mereka berproses, maka mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang. Yang 27 tadi yang diberhentikan, sudah diberhentikan karena sudah divonis, sudah inkracht. Sedangkan yang 21 orang ini belum inkracht, artinya mereka masih banding. Begitu diputuskan tingkat pertama, mereka boleh banding kan. Nanti kita sesuai dengan ketentuan yang ada, kita tunggu sampai pada posisi inkracht. Kalau memang posisi inkracht, dia ditetapkan memang terbukti bersalah, kita akan berhentikan.

Apakah jumlahnya 52 orang sesuai data BKN?

Nah, ini kita sedang cek ke BKN apakah data-data itu, jangan-jangan data-data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa aja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan.

Kalau PNS yang tiga orang masih verbal, maksudnya?

Artinya, keputusan itu kan harus ditandatangani Pak Gubernur. Jadi, masih dalam perjalanan, SK-nya belum jadi.

Artinya, mereka masih menerima gaji?

Kan proses mereka itu diberhentikan begitu ada SK-nya. Kalau tidak, maka mereka statusnya masih yang tadi, diberhentikan sementara tadi.

Terkait dengan penerimaan CPNS, sebenarnya berapa jumlah formasi yang dibutuhkan?

Jadi, tahun 2018, kita mendapatkan 3.244 formasi yang terdiri dari tenaga kependidikan 1.703, tenaga kesehatan 490, kemudian tenaga teknis administrasi 726. Selain itu, ada formasi untuk tenaga honorer kategori 2 yang usianya masih di bawah 35 tahun sebesar 323.

Bagaimana proses seleksinya?

Formasi ini nanti diharapkan diisi oleh sesuai dengan kriteria yang ada dan semuanya harus seleksi. Seleksi dilaksanakan secara online, pakai komputer, dan semua soal, semua sarana prasarana disiapkan oleh BKN.

Kebutuhan PNS baru di Jakarta sendiri berapa?

Baca Juga :
Jalan Rusak

Kita waktu itu bulan Januari, saya melihat data, lebih kurang 7.000 ya. Kemudian, kemarin kita mendapatkan informasi bahwa masih diolah, kemungkinan Jakarta akan dapat sekitar 4.000, tapi ternyata kita dapatnya 3.244.

P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top