Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PN Semarang dan Surakarta Akan Terapkan "E-Court"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-Court) akan diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Surakarta mulai September 2018. Pelaksanaan e-Court sesuai dengan yang diamanahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik.

"Pada bulan September nanti, Semarang dan Surakarta sudah berjalan," kata Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), Nommy Siahaan, saat sosialisasi e-Court, di hadapan para advokat dari delapan organisasi di Semarang, Selasa (7/8).

Pada tahap awal ini, lanjut Nommy, e-Court akan diterapkan pada perkara perdata. Mulai dari pendaftaran, penyampaian jawaban, sampai penyampaian dokumen perkara dilakukan secara daring. Jika sudah masuk dalam pemeriksaan perkara, sidang akan digelar di pengadilan.

Sistem baru ini, tambah Nommy, diharapkan mampu memangkas lamanya pelaksanaan sidang perkara perdata. Dahulu sidang perkara perdata bisa sampai setahun, kemudian bisa dipercepat menjadi enam bulan. Dengan sistem ini, diharapkan bisa selesai dalam satu hingga dua bulan.

Nommy menyebutkan salah satu syarat pelaksanaan e-Court ini advokat yang akan mendaftarkan gugatan harus sudah terverifikasi di pengadilan tinggi. Hingga saat ini, sudah ada 2.914 advokat yang sudah terdaftar di Pengadilan Tinggi Jateng. Dari jumlah itu, yang sudah terverifikasi sebanyak 385 advokat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top