PLTSa Sebagai Solusi dari Permasalahan Sampah di Indonesia
Foto: istimewaMasalah sampah memang hal yang serius untuk diperbincangkan. Beragam dampak yang ditimbulkan dari penyebaran sampah, baik organik maupun anorganik, kian tak terelakan. Indonesia dengan kepadatan penduduk yang tinggi menyebabkan sampah yang dihasilkan pun tak sedikit. Bagaimana tidak, negara dengan populasi penduduk lebih dari 260 juta ini menghasilkan sekitar 66 hingga 67 juta ton sampah pada tahun 2019. Untuk sampah plastik sendiri, Indonesia menjadi penyumbang terbesar kedua di dunia. Lantas, bagaimana pemerintah mengakali masalah sampah yang kian bertambah setiap tahunnya?
Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah sampah di Indonesia adalah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). PLTSa merupakan sebuah pembangkit listrik yang menggunakan sampah sebagai bahan utamanya, baik menggunakan sampah organik maupun sampah anorganik. PLTSa termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sementara itu, implementasi PLTSa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Selain itu, pengelolaan sampah juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah sampah di Indonesia adalah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). PLTSa merupakan sebuah pembangkit listrik yang menggunakan sampah sebagai bahan utamanya, baik menggunakan sampah organik maupun sampah anorganik. PLTSa termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sementara itu, implementasi PLTSa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Selain itu, pengelolaan sampah juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Pertumbuhan penduduk, didukung dengan gaya hidup yang konsumtif, menyebabkan sampah yang dihasilkan pun kian banyak dan beragam. Oleh karena itu, di satu sisi PLTSa dapat menjadi sebuah peluang dan solusi dalam mengatasi permasalahan sampah yang ada di Indonesia, khususnya di kota-kota besar dan metropolitan.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Zulfikar Ali Husen
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 2 Kejati Selidiki Korupsi Operasional Gubernur
- 3 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 4 Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Resmi Pembelian LPG 3 Kg Terdekat
- 5 OIKN: APBN Rp48,8 Triliun Beri Keyakinan Investor
Berita Terkini
- Pasar Fokus pada Data Pengangguran AS, Cek Proyeksi IHSG
- Saham Tokyo dan Seoul Anjlok Akibat Kebijakan Tarif Trump
- Megawati: Selamatkan Anak Korban Perang Demi Peradaban Dunia
- Klasemen Liga Inggris Setelah Duo Manchester Telan Kekalahan
- Hadiri World Leaders Summit, Megawati Duduk Satu Meja dengan Al Gore dan Menlu Vatikan