Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aset Negara

PLN Rampungkan 11.318 Sertifikat Tanah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - PT PLN (Persero) telah merampungkan 11.318 sertifikat tanah dan berhasil mengamankan aset negara senilai lebih dari 2 triliun rupiah sepanjang Januari-September 2021.

Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya bersinergi dengan KPK dan Kementerian ATR/ BPN dalam mendorong percepatan sertifikasi aset tanah. Lebih lanjut, Darmawan mengapresiasi kinerja KPK dan BPN di seluruh Indonesia terkait kerja sama mengamankan aset negara berupa tanah.

Berkat kerja sama itu, PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 20.000 sertifikat tanah dari berbagai Kantor BPN di seluruh Indonesia dengan nilai aset mencapai 6,3 triliun rupiah pada 2020. Saat ini, PLN masih perlu melakukan sertifikasi aset mencapai 106 ribu persil. Hingga 2019 aset yang bersertifikat baru 30 persen.

"Melalui kerja sama dan dukungan dari lintas instansi ini, kami mengharapkan seluruh aset PLN di Tanah Air dapat tersertifikasi seluruhnya pada 2023," ujar Darmawan dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (4/10).

Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah, salah satunya dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.

Menurut dia, pencatatan aset tanah punya kesulitan seperti tidak ada dokumen yuridis. Namun, keberadaan tower dan gardu yang berdiri di sebuah lahan mengindikasikan tanah itu milik PLN.

"Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN," ujar Sunraizal.

Penataan Aset

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tak menampik persoalan penataan aset tanah sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi.

Dia menilai kerja sama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi. "Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerja sama semua. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan ini tidak sampai enam bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya yang murah," ujar Alexander.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top