PLN Operasikan Gardu Induk Terbesar di Timur Indonesia
Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi atau GITET Wotu yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Foto: ANTARA/HO-PLNJakarta - PT PLN (Persero) telah merampungkan penambahan kapasitas dan pemberian tegangan perdana pada Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi atau GITET Wotu sebesar 250 MVA yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penambahan kapasitas dan pemberian tegangan perdana itu membuat GITET Wotu menjadi gardu induk terbesar di bagian timur Indonesia.
"Penambahan kapasitas ini merupakan upaya kami untuk menghadirkan listrik yang berkualitas dan andal, khususnya di Pulau Sulawesi," kata General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi Defiar Anis dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (8/10).
Dia menambahkan energize pada GITET Woku diharapkan dapat meningkatkan pasokan daya listrik di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, penambahan kapasitas dan pemberian tegangan perdana GITET Wotu akan membuka peluang lebih besar untuk pertumbuhan investasi dan ekonomi.
Kebutuhan listrik di Sulawesi diprediksi akan meningkat seiring pertumbuhan industri di wilayah tersebut, khususnya untuk industri smelter.
Kebutuhan listrik untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Sulawesi diproyeksikan lebih dari 6.000 MVA.
Sebelumnya, PLN juga telah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik sebesar 738 MVA dengan beberapa perusahaan, seperti Arafura Surya Alam di Sulawesi Utara, PT Banyan Tumbuh Lestari di Gorontalo, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT Ceria Nugraha Indotama, PT Bintang Smelter Indonesia dan PT Macika Mineral Industri di Sulawesi Tenggara.
PLN mengedepankan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
GITET Wotu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai sebesar 44 persen. Angka tersebut lebih besar dari persentase yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021.
Regulasi itu menyebutkan secara rinci persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan bergantung kapasitasnya baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- AS Laporkan Kasus Flu Burung Pertama pada Anak
- Jonatan dan Sabar/Reza Tantang Unggulan Tuan Rumah di Semifinal China Masters 2024
- Christian Sugiono Bangun Luxury Glamping di Tepi Danau
- KKP Perkuat Kerja Sama Ekonomi Biru dengan Singapura
- Berkaus Hitam, Pasangan Dharma-Kun Kampanye Akbar di Lapangan Tabaci Kalideres, Jakarta Barat