PLN Berani Langgar Permen ESDM soal PLTS Atap
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa - Permen memang tidak mengatur hal-hal teknis yang berdampak pada jaringan PLN karena Permen itu berlaku untuk semua pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), tidak saja PLN. Alasan tersebut, jelasnya, dibuat-buat karena pembahasan dampak PLTS Atap terhadap sistem PLN seharusnya sudah dilakukan sejak dikeluarkannya Permen ESDM No 49/2018. “Sejak saat itu tidak ada perubahan signifikan sistem kelistrikan,”
"Menurut saya, Presiden harus menegur Dirut PLN karena tindakan pembangkangan PLN ini berdampak pada Program Strategis Nasional (PSN) 3,6 GW PLTS Atap pada 2025, dalam rangka mencapai target 23 persen energi terbarukan sesuai dengan amanat Perpres No 22/2017 tentang RUEN," tegas Fabby.
Harus Jelaskan ke Publik
Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan PLN mesti menjelaskan pada publik kenapa tarif 1:0,65 muncul kembali dalam memo internal. Padahal Permen ESDM No 26 Tahun 2021 sudah jelas menyebut tarif 1:1 yang disambut baik oleh publik karena berharap mampu mengejar target bauran energi 23 persen pada 2025 nanti.
Apapun keputusan yang berakibat secara luas dan apalagi menganulir peraturan yang lebih tinggi, sudah menjadi kewajiban PLN untuk menjelaskannya. Apalagi soal energi yang menjadi perhatian tidak hanya negara, tapi juga masyarakat internasional. "Energi hijau ini sudah jadi kepentingan dunia. Jadi mesti terus didukung, jangan malah dihambat," terang Aditya.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya