Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PLN Berani Langgar Permen ESDM soal PLTS Atap

📅 Senin, 11 Apr 2022, 00:03 WIB | Oleh: Tim Redaksi
PLN Berani Langgar Permen ESDM soal PLTS Atap Doc: ISTIMEWA
Ket. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa - Permen memang tidak mengatur hal-hal teknis yang berdampak pada jaringan PLN karena Per­men itu berlaku untuk semua pemegang izin usaha penye­diaan tenaga listrik (IUPTL), tidak saja PLN. Alasan tersebut, jelasnya, dibuat-buat karena pemba­hasan dampak PLTS Atap terhadap sistem PLN seharusnya sudah dilakukan sejak dikeluarkannya Permen ESDM No 49/2018. “Sejak saat itu tidak ada perubahan signifikan sis­tem kelistrikan,”

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menunjukkan pada masyarakat global akan keseriusan untuk beralih ke energi baru terbarukan di masa mendatang terganggu oleh sikap jajaran direksi PLN yang dalam keputusannya justru berani melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.

PLN bahkan terang-terangan membuat memo internal tentang PLTS Atap rumah yang melanggar Permen ESDM tersebut. Dalam aturan yang baru-baru ini menyebutkan ekspor ke grid seharusnya dibayar PLN 100 persen. Namun, dalam aturan pelaksanaan yang dikeluarkan PLN hanya mengakui 65 persen dari tarif.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, yang diminta pendapatnya mengatakan memo itu menunjukan bahwa PLN tidak mau melaksanakan Permen ESDM No 26/2021, dengan alasan bahwa Permen tidak mengatur hal-hal teknis secara detail.

Menurut Fabby, Permen memang tidak mengatur hal-hal teknis yang berdampak pada jaringan PLN karena Permen itu berlaku untuk semua pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), tidak saja PLN.

Alasan tersebut, jelasnya, dibuat-buat karena pembahasan dampak PLTS Atap terhadap sistem PLN seharusnya sudah dilakukan sejak dikeluarkannya Permen ESDM No 49/2018. "Sejak saat itu tidak ada perubahan signifikan sistem kelistrikan," tegas Fabby.

Seharusnya PLN telah melakukan kajian teknis pada saat rancangan Permen ESDM No 26/2021 disusun pada tahun lalu, yang kemudian diundangkan pada Agustus 2021.

"PLN punya banyak waktu mengkaji dan mempersiapkan pelaksanaannya, tapi tidak dilakukan," kata Fabby.

Ia mengatakan bahwa memo tersebut justru keluar dua bulan setelah pemerintah dan PLN bersepakat menjalankan Permen 26/2021 melalui rapat yang dipimpin Menko Perekonomian pada 19 Januari 2022. Di rapat itu, Direksi PLN hadir, demikian juga dengan Wakil Menteri BUMN, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Fabby menegaskan PLN memang sengaja mbalelo tidak melaksanakan Permen PLTS Atap tersebut. Sebab, tidak ada alasan teknis yang bisa dijadikan dasar pembatasan 15 persen di memo tersebut.

Dia menduga PLN khawatir dengan penetrasi PLTS Atap karena bisa menyebabkan penerimaan perusahaan terdampak (berkurang). Padahal dalam rapat di Kemenko Perekonomian, Menkeu menyatakan akan memberikan kompensasi kalau ada kerugian.

"Menurut saya, Presiden harus menegur Dirut PLN karena tindakan pembangkangan PLN ini berdampak pada Program Strategis Nasional (PSN) 3,6 GW PLTS Atap pada 2025, dalam rangka mencapai target 23 persen energi terbarukan sesuai dengan amanat Perpres No 22/2017 tentang RUEN," tegas Fabby.

Harus Jelaskan ke Publik

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan PLN mesti menjelaskan pada publik kenapa tarif 1:0,65 muncul kembali dalam memo internal. Padahal Permen ESDM No 26 Tahun 2021 sudah jelas menyebut tarif 1:1 yang disambut baik oleh publik karena berharap mampu mengejar target bauran energi 23 persen pada 2025 nanti.

Apapun keputusan yang berakibat secara luas dan apalagi menganulir peraturan yang lebih tinggi, sudah menjadi kewajiban PLN untuk menjelaskannya. Apalagi soal energi yang menjadi perhatian tidak hanya negara, tapi juga masyarakat internasional. "Energi hijau ini sudah jadi kepentingan dunia. Jadi mesti terus didukung, jangan malah dihambat," terang Aditya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Megapolitan
Perjuangkan Gaji Nakes, DPR...
Rona
Perangkat Jantung Terkecil ...
Luar Negeri
Jutaan Orang Ramai-ramai In...

Jangan Dukung Infantino dalam Pemilihan Presiden FIFA

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Jangan Dukung Infantino dal...
Event Jakarta Akhir Pekan 8-9 Agustus 2026: Dari The Sounds Project Hingga Pameran

Event Jakarta Akhir Pekan 8-9 Agustus 2026: Dari The Sounds Project Hingga Pameran

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
UMKM Butuh Proteksi dan Kepastian Usaha
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.