PLN Berani Langgar Permen ESDM soal PLTS Atap
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa - Permen memang tidak mengatur hal-hal teknis yang berdampak pada jaringan PLN karena Permen itu berlaku untuk semua pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), tidak saja PLN. Alasan tersebut, jelasnya, dibuat-buat karena pembahasan dampak PLTS Atap terhadap sistem PLN seharusnya sudah dilakukan sejak dikeluarkannya Permen ESDM No 49/2018. “Sejak saat itu tidak ada perubahan signifikan sistem kelistrikan,”
Seharusnya PLN telah melakukan kajian teknis pada saat rancangan Permen ESDM No 26/2021 disusun pada tahun lalu, yang kemudian diundangkan pada Agustus 2021.
"PLN punya banyak waktu mengkaji dan mempersiapkan pelaksanaannya, tapi tidak dilakukan," kata Fabby.
Ia mengatakan bahwa memo tersebut justru keluar dua bulan setelah pemerintah dan PLN bersepakat menjalankan Permen 26/2021 melalui rapat yang dipimpin Menko Perekonomian pada 19 Januari 2022. Di rapat itu, Direksi PLN hadir, demikian juga dengan Wakil Menteri BUMN, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Fabby menegaskan PLN memang sengaja mbalelo tidak melaksanakan Permen PLTS Atap tersebut. Sebab, tidak ada alasan teknis yang bisa dijadikan dasar pembatasan 15 persen di memo tersebut.
Dia menduga PLN khawatir dengan penetrasi PLTS Atap karena bisa menyebabkan penerimaan perusahaan terdampak (berkurang). Padahal dalam rapat di Kemenko Perekonomian, Menkeu menyatakan akan memberikan kompensasi kalau ada kerugian.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya