Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pj. Wali Kota Kediri Diperpanjang, Pj. Gubernur Adhy: Demi Efisiensi

Foto : Istimewa

Zanariah sebagai Pj. Wali Kota Kediri (kiri) menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri soal perpanjangan masa jabatan dari Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, di Surabaya, Jumat (1/11) sore.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4603 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Kediri kepada Zanariah di Surabaya, Jumat (1/11) sore.

SK perpanjangan tertanggal 30 Oktober 2024 ini merupakan kelanjutan dari SK Kemendagri nomor 100.2.1.3-4248 Tahun 2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang pengangkatan Zanariah sebagai Pj. Wali Kota Kediri. Di mana, pelantikannya berlangsung pada 3 November tahun lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Adhy menjelaskan, perpanjangan jabatan Zanariah sebagai Pj. Walikota Kediri merupakan bukti kinerjanya yang baik. Sehingga, dirinya kembali dipercaya untuk memimpin Kota Kediri secara temporer.

"Yang sederhana saja, bahwa sesuai peraturan, untuk Pj. dievaluasi setiap tiga bulan. Baik untuk bupati, walikota, maupun gubernur. Setelah setahun itu ada usulan apakah memang lanjut dan diperpanjang. Nah, untuk Bu Zanariah ini dari hasil evaluasi ya pastinya bagus, sehingga langsung dikeluarkan SK perpanjangan," jelasnya.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kata Pj. Gubernur Adhy, Zanariah akan menjabat sebagai Pj. Wali Kota Kediri sampai wali kota terpilih dalam kontestasi Pilwali Kota Kediri dilantik. Yang berarti, tugasnya akan berlanjut hingga 10 Februari 2025 mendatang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top