Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pj Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta dan Papua Tengah Resmi Dilantik

Foto : Dok. Kemendagri
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian, melantik Ika Octaviana Setyabudi sebagai Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta dan Yosina Anwar Damanik sebagai Pj. Ketua TP PKK Provinsi Papua Tengah. Tri juga mengukuhkan keduanya menjadi Pj. Ketua Pembina Posyandu di provinsi masing-masing.

Dalam sambutannya, Tri mengatakan, pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas dilantiknya Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah Anwar Harun Damanik. Pelantikan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

"Ini merupakan jabatan yang mengikuti jabatan kepala daerah masing-masing, kami bersyukur bahwa hari ini telah dijabat oleh tentunya para ibu-ibu yang punya pengalaman di bidang masing-masing," katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Tri menekankan beberapa poin yang harus dicermati salah satunya peran penting Posyandu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024, kata dia, Posyandu merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang telah bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat. Posyandu juga sekaligus sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan yang pembinaannya dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pihaknya tengah berjuang untuk memfungsikan Posyandu agar tidak hanya mengurusi bidang kesehatan. Namun, organisasi ini diarahkan agar menangani lima bidang lain sesuai standar pelayanan minimal (SPM), yakni pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Tugas ini diharapkan dapat dipahami oleh Pj. Ketua TP PKK dan Pj. Ketua Pembina Posyandu yang baru dilantik.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top