Pj Gubernur DKI Ingatkan ASN Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza
Penjabat (Pj). Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).
Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Libur tersebut di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya