Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Pinjaman "Online" Mesti Diperketat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Buntut dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tentang terdapat 1.330 pengaduan korban pinjaman dalam jaringan atau online dari 25 provinsi di Indonesia telah membuat pihak terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meradang.

Betapa tidak, karena para pengadu ke LBH menyebutkan para penyelenggara aplikasi pinjaman online memasarkan produknya bagaikan rentenir. Itulah sebabnya, banyak nasabah pinjaman online tak sanggup bayar dan akhirnya beperkara di pengadilan.

Berdasarkan laporan LBH, terdapat 25 inisial perusahaan aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, di antaranya DR, RP, PY, TK, dan KP. Sebelumnya, OJK telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan atau peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Penghentian kegiatan ini telah disertai oleh berbagai tindakan tegas, salah satunya dengan mengumumkan nama-nama tekfin bermasalah tersebut kepada masyarakat. Otoritas terkait pinjaman online memang harus tegas. Artinya, jangan biarkan perusahaan pinjaman online membuat masalah hingga kemudian menjadi krisis keuangan.

Untuk itu, OJK mesti belajar dari kondisi di Tiongkok. Sekalipun negeri Tirai Bambu ini merupakan pasar peer to peer lending terbesar di dunia dengan perputaran uang tekfin sekitar 192 miliar dollar AS atau setara 2.745,6 triliun rupiah, namun kondisinya sedang guncang atau malahan bangkrut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top