Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Pinjaman "Online" Mesti Diperketat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Buntut dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tentang terdapat 1.330 pengaduan korban pinjaman dalam jaringan atau online dari 25 provinsi di Indonesia telah membuat pihak terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meradang.

Betapa tidak, karena para pengadu ke LBH menyebutkan para penyelenggara aplikasi pinjaman online memasarkan produknya bagaikan rentenir. Itulah sebabnya, banyak nasabah pinjaman online tak sanggup bayar dan akhirnya beperkara di pengadilan.

Berdasarkan laporan LBH, terdapat 25 inisial perusahaan aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, di antaranya DR, RP, PY, TK, dan KP. Sebelumnya, OJK telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan atau peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Penghentian kegiatan ini telah disertai oleh berbagai tindakan tegas, salah satunya dengan mengumumkan nama-nama tekfin bermasalah tersebut kepada masyarakat. Otoritas terkait pinjaman online memang harus tegas. Artinya, jangan biarkan perusahaan pinjaman online membuat masalah hingga kemudian menjadi krisis keuangan.

Untuk itu, OJK mesti belajar dari kondisi di Tiongkok. Sekalipun negeri Tirai Bambu ini merupakan pasar peer to peer lending terbesar di dunia dengan perputaran uang tekfin sekitar 192 miliar dollar AS atau setara 2.745,6 triliun rupiah, namun kondisinya sedang guncang atau malahan bangkrut.

Dilaporkan, di Tiongkok saat ini setidaknya ada 118 fintech lending gagal memenuhi kewajibannya. Jumlah ini termasuk yang dalam penyelidikan polisi dan sudah menghentikan operasinya. Otoritas Tiongkok pun tak segan-segan menindak para pelaku tekfin nakal dan mengendalikan perbankan gelap (shadow banking) yang nilainya diperkirakan mencapai 10 triliun dollar AS.

Inilah sebab, regulator perbankan Tiongkok mengeluarkan peringatan bagi para pemberi pinjaman harus siap untuk kehilangan semua uang dalam produk yang menjanjikan imbal hasil tinggi. Peringatan ini memicu penarikan dana dari platform peer to peer lending berukuran kecil.

Tak cuma itu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi mencatat sebagian besar kegiatan tekfin berbasis pembiayaan tanpa izin OJK berasal dari Tiongkok.

Jumlahnya tak tanggung-tanggung, yakni 227 platform dari 125 developer asal Tiongkok melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau izin usaha dalam penawaran produk. Sekalipun sudah banyak memakan korban, namun keberadaan tekfin tak dapat dihindarkan. Kenyataan ini adalah tuntutan teknologi. Sekali kita mengabaikannya maka akan ketinggalan zaman.

Otoritas keuangan dan perbankan mesti terus mensosialisasikan keberadaan tekfin ini. Setidaknya, masyarakat diajak untuk membaca dan memahami persyaratan ketentuan mengenai kewajiban dan biaya dalam proses peminjaman dengan tekfin berbasis pembiayaan. Hal yang harus dipahami lagi adalah perjanjian pendanaan akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai kesepakatan.

Lebih dari itu, pengawasan tekfin mesti diperketat. Sekali menemukan tekfin nakal mesti ditindak tegas, termasuk memberikan sanksi kepada pengelolalnya. Sebab, kalau perkembangan tekfin dibiarkan liar, penindakannya akan kian sulit. Bahkan, jika menjadi bola liar akan menggangu sendi-sendi perekonomian dan pada akhirnya memicu terjadinya krisis keuangan.

Komentar

Komentar
()

Top