Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Pinjaman "Online" Mesti Diperketat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dilaporkan, di Tiongkok saat ini setidaknya ada 118 fintech lending gagal memenuhi kewajibannya. Jumlah ini termasuk yang dalam penyelidikan polisi dan sudah menghentikan operasinya. Otoritas Tiongkok pun tak segan-segan menindak para pelaku tekfin nakal dan mengendalikan perbankan gelap (shadow banking) yang nilainya diperkirakan mencapai 10 triliun dollar AS.

Inilah sebab, regulator perbankan Tiongkok mengeluarkan peringatan bagi para pemberi pinjaman harus siap untuk kehilangan semua uang dalam produk yang menjanjikan imbal hasil tinggi. Peringatan ini memicu penarikan dana dari platform peer to peer lending berukuran kecil.

Tak cuma itu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi mencatat sebagian besar kegiatan tekfin berbasis pembiayaan tanpa izin OJK berasal dari Tiongkok.

Jumlahnya tak tanggung-tanggung, yakni 227 platform dari 125 developer asal Tiongkok melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau izin usaha dalam penawaran produk. Sekalipun sudah banyak memakan korban, namun keberadaan tekfin tak dapat dihindarkan. Kenyataan ini adalah tuntutan teknologi. Sekali kita mengabaikannya maka akan ketinggalan zaman.

Otoritas keuangan dan perbankan mesti terus mensosialisasikan keberadaan tekfin ini. Setidaknya, masyarakat diajak untuk membaca dan memahami persyaratan ketentuan mengenai kewajiban dan biaya dalam proses peminjaman dengan tekfin berbasis pembiayaan. Hal yang harus dipahami lagi adalah perjanjian pendanaan akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai kesepakatan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top