Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Bawaslu: Caleg Terpilih Harus Mundur saat sebagai Cakada

Pilkada Serentak 2024 Harus Mendapatkan Perhatian Khusus

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Sidang Paripurna DPR -- Anggota dewan mengikuti rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara perlahan dan tidak boleh sepotong-sepotong membacanya, agar semua jelas melihat seluruh pertimbangannya.

"Kalau demikian tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri. Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," kata dia.

Menurutnya, pembahasan Peraturan PKPU Pencalonan, untuk menghindari adanya sengketa ataupun permasalahan pada proses Pilkada Serentak November 2024. "Jadi untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan," kata dia.

Sehingga, ia pun meminta kepada KPU terkait pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan lebih baik dihindari dahulu sampai PKPU pencalonannya ada.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top