Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Bawaslu: Caleg Terpilih Harus Mundur saat sebagai Cakada

Pilkada Serentak 2024 Harus Mendapatkan Perhatian Khusus

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Sidang Paripurna DPR -- Anggota dewan mengikuti rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain Pilkada, Rahmad mengatakan enam isu yang juga akan menjadi perhatian antara lain, persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024, kenaikan harga pangan dan sembako, tumpang tindih regulasi dan penyelesaian masalah pertanahan, pengurangan emisi karbon dari bahan bakar fosil, ancaman risiko cuaca panas ekstrem, serta tekanan perekonomian global pada kondisi moneter dan fiskal.

Saat ini, menurutnya DPR periode 2019-2024 hanya tinggal menyisakan dua masa sidang. Untuk itu, dia pun mengajak kepada seluruh anggota DPR agar menjalankan kedaulatan rakyat yang pada hakikatnya adalah menyejahterakan rakyat. "Dalam menjalankan kerja konstitusionalnya diharapkan DPR memenuhi harapan rakyat," kata dia.

Harus Mundur

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah (Cakada) 2024.

"Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," kata Rahmat Bagja, di Bandarlampung, Selasa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top