Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Bawaslu: Caleg Terpilih Harus Mundur saat sebagai Cakada

Pilkada Serentak 2024 Harus Mendapatkan Perhatian Khusus

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Sidang Paripurna DPR -- Anggota dewan mengikuti rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus mendapatkan perhatian khusus oleh DPR sebagai fungsi pengawasan.

Pasalnya, pemilu serentak yang akan dilaksanakan ini merupakan suatu tahapan penting untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang selaras masa pemerintahannya.

"Harus memberikan atensi khusus pada persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang tahapannya sudah mulai dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).

Adapun ajang kontestasi politik yang bakal dilaksanakan pada November 2024 itu menjadi salah satu dari tujuh agenda fungsi pengawasan DPR pada masa sidang ini.

Menurutnya fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan kepada berbagai isu permasalahan dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat pembangunan.

Selain Pilkada, Rahmad mengatakan enam isu yang juga akan menjadi perhatian antara lain, persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024, kenaikan harga pangan dan sembako, tumpang tindih regulasi dan penyelesaian masalah pertanahan, pengurangan emisi karbon dari bahan bakar fosil, ancaman risiko cuaca panas ekstrem, serta tekanan perekonomian global pada kondisi moneter dan fiskal.

Saat ini, menurutnya DPR periode 2019-2024 hanya tinggal menyisakan dua masa sidang. Untuk itu, dia pun mengajak kepada seluruh anggota DPR agar menjalankan kedaulatan rakyat yang pada hakikatnya adalah menyejahterakan rakyat. "Dalam menjalankan kerja konstitusionalnya diharapkan DPR memenuhi harapan rakyat," kata dia.

Harus Mundur

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah (Cakada) 2024.

"Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," kata Rahmat Bagja, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara perlahan dan tidak boleh sepotong-sepotong membacanya, agar semua jelas melihat seluruh pertimbangannya.

"Kalau demikian tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri. Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," kata dia.

Menurutnya, pembahasan Peraturan PKPU Pencalonan, untuk menghindari adanya sengketa ataupun permasalahan pada proses Pilkada Serentak November 2024. "Jadi untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan," kata dia.

Sehingga, ia pun meminta kepada KPU terkait pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan lebih baik dihindari dahulu sampai PKPU pencalonannya ada.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top