Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Pilkada dan Protokol Kesehatan

Foto : ANTARA News Papua/HO-KPU.

Slogan ajakan Pilkada serentak 9 Desember 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

Yang lebih fatal lagi adalah pelanggaran protokol kesehatan itu dilakukan dan dibiarkan terjadi di depan aparat penegak hukum dan pengawas pemilu.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah selesai menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai Jumat (4/9) dan ditutup Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB.

Data sementara, ada 687 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU. Rinciannya, sebanyak 22 bakal pasangan calon mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur, 570 bapaslon mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, serta 95 bapaslon mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.

Khusus untuk 28 daerah yang baru memiliki bakal pasangan calon (bapaslon), KPU memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020. Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 menyebutkan bahwa KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari jika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar.

Yang menjadi sorotan kita kali ini adalah dari 687 bapaslon yang mendaftar, ada ratusan bapaslon yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Mereka nekat membawa rombongan massa saat mendaftar, meski saat ini masih dalam kondisi pandemi.

Aturan dan imbauan yang disampaikan para pemangku kepentingan pun tidak diindahkan. Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah mengatur bahwa yang dibolehkan untuk hadir saat pendaftaran adalah ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan. Sementara itu, pendukung bakal paslon dapat mengikuti proses pendaftaran melalui siaran langsung yang ditampilkan setiap KPU daerah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top