Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Pilkada dan Protokol Kesehatan

Foto : ANTARA News Papua/HO-KPU.

Slogan ajakan Pilkada serentak 9 Desember 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

Bila kita tidak peduli dengan aturan protokol kesehatan selama proses pilkada serentak 2020, bukan tidak mungkin kontestasi demokrasi ini akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Karena itu KPU, Bawaslu dan aparat kepolisian harus tegas menindak dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Setidaknya ada empat pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak kerumunan pelanggar protokol kesehatan di pilkada.

Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Selanjutnya, ada Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu, Pasal 212 KUHP. Ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020. ν

Komentar

Komentar
()

Top