Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebutuhan Pokok

Pidanakan Penimbun Minyak Goreng

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah harus mencabut izin usaha dan izin ekspor bagi pelaku usaha yang menimbun minyak goreng. Bahkan, apabila ditemukan ada indikasi pidana, pelaku usaha tersebut harus diterungku. Langkah tegas ini perlu dilakukan agar memberi efek jera bagi pelaku usaha itu dan peringatan bagi yang lainnya.

Perlunya sanksi tegas ini terkait dengan temuan Satuan Tugas Pangan Sumatra Utara beberapa hari lalu yang menemukan dugaan penimbunan minyak goreng di tiga gudang yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan terkait penimbunan ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila penimbunan ini sudah melanggar UU perdagangan atau peraturan presiden terkait terkait barang pokok dan barang penting maka itu harus ditegakan.

"Sanksinya mulai dari administrasi dan pencabutan izin. Tinggal dilihat tingkat pelanggarannya saja, apakah skalanya berupa pelanggaran administrasi saja atau pencabutan izin," tegas Rizal di Jakarta, Selasa (22/2)

Direktur Celios, Bhima Yudisthira mengatakan, sanksi bagi penimbun harus tegas, tidak pandang bulu. Kalau penyidikan memvalidasi adanya penimbunan maka hukumannya sudah dijelaskan dalam regulasi mulai dari denda sampai 50 milliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top