Pidana Sosial Bisa Menjadi Alternatif Pidana Penjara dan Denda
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo sedang menyampaikan pandangannya terkait dengan pidana sosial dalam Seminar Nasional bertajuk Penerapan Pidana Kerja Sosial: Potensi Keberhasilan dan Kegagalan yang berlangsung pada tanggal 5 Juli 2024 di Aula Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang, Jakarta Timur pada hari Jumat (5/7)
"Penerapan pidana kerja sosial sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaannya. Memang substansinya sudah diatur dalam Pasal 85 KUHP yang baru. Pemerintah benar-benar perlu membuat kajian yang komprehensif untuk membuat aturan pelaksanaan sehingga dapat diterapkan dan memberi manfaat yang besar dalam sistem peradilan di Indonesia dan bagi masyarakat dan bagi negara kita" pungkasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya