Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pidana Sosial Bisa Menjadi Alternatif Pidana Penjara dan Denda

Foto : istimewa

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo sedang menyampaikan pandangannya terkait dengan pidana sosial dalam Seminar Nasional bertajuk Penerapan Pidana Kerja Sosial: Potensi Keberhasilan dan Kegagalan yang berlangsung pada tanggal 5 Juli 2024 di Aula Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang, Jakarta Timur pada hari Jumat (5/7)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah salah satu jenis pidana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Pidana ini merupakan alternatif dari pidana penjara dan denda, dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki kesalahannya melalui kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Meskipun sudah diatur dalam KUHP yang baru, pengaturan teknis aturan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial belum ada. Beberapa hal yang melatar belakangi kebutuhan alternatif penjara diantaranyaover capacityRUTAN dan LAPAS yang hingga saat ini tercatat sebesar 91,05 persen.

"Banyaknya norma pengancaman sanksi pidana penjara, serta pandangan bahwa pidana penjara tidak begitu efektif untuk menanggulangi kejahatan dan memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana," kata, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo dalam Seminar Nasional bertajuk Penerapan Pidana Kerja Sosial: Potensi Keberhasilan dan Kegagalan yang berlangsung pada tanggal 5 Juli 2024 di Aula Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang, Jakarta Timur pada hari Jumat (5/7).

Ia menuturkan perlu adanya alternatif hukuman mengingat tingginya angka narapidana dan kapasitas yang terbatas. Menurutnya penerapan dari hukuman pidana yang berupa kerja sosial ini memerlukan perhatian khusus dari banyak pihak termasuk pemerintah.

"Alternatif pidana penjara ini diakibatkan karenaovercrowding-nya penjara di Indonesia dan tingginya beban atau anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun demikian, masih ada tantangan yang harus diperhatikan dalam penerapan pidana kerja sosial ini, seperti persepsi publik yang negatif, bagaimana implementasinya, dan pengelolaan manajemen risikonya" terangnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top