Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Startegi Bisnis

Phapros Kerja Sama Distribusi Produk

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Phapros Tbk (PEHA) dan PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) melakukan kerja sama pendistribusian produk. Kedua belah pihak pun telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendistribusian Obat (obat bebas, obat generik serta obat generik bermerek) dan alat kesehatan (produk), yang berlaku efektif per tanggal 1 Juni 2019.

Direktur Utama Phapros, Barokah Sri Utami, mengatakan transaksi tersebut bertujuan untuk menunjuk KFTD sebagai distributor produk Phapros sejak tanggal 1 Juni 20l9 dan dstributor tunggal produk Phapros scjak tanggal 1 Januari 2020 (penunjukan KFTD).

"Atas pendistribusian produk oleh KFTD, Phapros akan mcndapatkan potensi pendapatan sejumlah kurang lebih satu triliun rupiah," ungkapnya dalam keterbukaan informasi baru-baru ini. Kondisi keuangan Phapros setelah pelaksanaan transaksi, bahwa dengan penambahan distributor diharapkan target atau anggaran perusahaan dapat dicapai dan meningkatkan cash flow perusahaan.

Phapros merupakan salah satu perusahaan farmasi, sehingga dengan adanya transaksi tersebut kegiatan operasional Phapros akan memiliki dua distributor pada semester ll tahun 2019 dan satu distributor sejak tanggal 1 Januari 2020, yang akan mendistribusikan hasil produksi perusahaan dan pelanggan.

Dalam transaksi afiliasi ini, PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) memiliki 56,77 persen dari total modal ditempatkan dan disetor Phapros dan memiliki 99,99 persen dari total modal ditempatkan dan disetor KFTD. Dengan begitu, Phapros dan KFTD merupakan afiliasi karena dikendalikan oleh pihak yang sama.

Sesuai dengan ketentuan, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari pemenuhan prosedur yang tercantum dalam Peraturan IX.E.1, dikarenakan transaksi lni merupakan kegiatan usaha utama Phapros. Transaksi ini merupakan transaksi material karena memiliki nilai melebihi 50 persen dari ekuitas Phapros.

Namun demikian, transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan dari pemenuhan prosedur yang tercantum dalam peraturan IX.E.2, dikarenakan transaksi ini merupakan kegiatan usaha utama Phapros. Hingga kuartal pertama 2019, Phapros mencetak kenaikan penjualan sebesar 27,01 persen atau 177,85 miliar rupiah, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 140,03 miliar rupiah.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top