Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakaan Pajak

Petani Tebu Tak Kena PPN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Peraturannya, petaninya tidak dikenakan, tapi konsumen akhir yang dikenakan. Namun pada praktiknya, pedagang tetap akan menekan harga di tingkat petani untuk menyisihkan pembayaran PPN itu," ungkap dia.

Dia pun mencontohkan, jika tanpa PPN harga gula di tingkat petani 11.000 rupiah/kg maka pedagang yang kena PPN akan menekan harga beli menjadi 10.000 rupiah/kg karena yang 1.000 rupiah untuk membayar PPN. "Yang penting, bagi petani tebu tidak kena PPN.

Ini perjuangan sudah berhasil, tapi masih setengah," imbuh Nur. Selain soal PPN, petani tebu juga meminta pemerintah merevisi atau mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) gula yang sebesar 12.500 rupiah/kg karena menyebabkan harga pembelian di tingkat petani jatuh di bawah biaya produksi.

Hal itu tentunya merugikan petani. Sementara itu, seusai pertemuan dengan petani tebu, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan PPN 10 persen tidak akan berlaku untuk petani yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun.

Baca Juga :
Langkah Tepat Golkar

"Jadi apa pun, jangankan gula, apa pun yang omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun, itu tidak kena PPN atau tidak dipungut PPN baik oleh pedagang atau oleh siapa pun," kata Ken.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top