Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakaan Pajak

Petani Tebu Tak Kena PPN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada tebu petani, namun produk gula tetap dikenakan pajak.

Kalangan petani menilai dengan keputusan pemerintah itu, harga pembelian di tingkat petani masih tetap bakal ditekan pedagang untuk menyisihkan pembayaran PPN yang ditanggung pedagang dan konsumen akhir.

Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur Kabsyin, mengemukakan keberpihakan pemerintah terhadap petani gula belum maksimal.

Hal itu terlihat dari hasil pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (13/7) pagi. Menurut dia, dari hasil pertemuan itu, petani yang omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun tidak dikenakan PPN.

Namun, untuk produk gula tetap dikenakan pajak. "Jadi, harga gula yang dipatok 12.500 per kilogram (kg) akan dikenakan PPN 10 persen.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top